
Sebuah rekaman video yang memperlihatkan dua pemandu karaoke bertengkar beredar di grup grup WhatsApp. Lantaran hal itu, akhirnya terungkap bahwa tempat karaoke ketahuan tetap beroperasi selama Ramadhan. Akibatnya Satpol PP Tulungagung langsung turun tangan.
Dalam rekaman itu terlihat jelas, lokasi kejadian ada di karaoke Ozone 88 di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Seorang pemandu lagu dengan kaus kuning dan bawahan hitam, tengah bertengkar dengan rekannya yang berkaus hitam dan rok pendek jin warna biru. Mereka saling melontarkan cacian dengan kata kata yang kurang sopan didengarkan.
Video itu sampai juga ke Satpol PP Tulungagung. Bersama anggota polisi dan TNI, Satpol PP Tulungagung mendatangi karaoke ini pada Kamis (22/4/2021) malam. Petugas menemukan tempat karaoke ini tetap melayani tamu di hall.
Saat didatangi petugas, ada dua orang laki laki tengah karaoke ditemani dua pemandu lagu. Sementara di depannya ada minuman beralkohol. Bagian operasional Karaoke Ozone 88, Sudiro (55) membenarkan pertengkaran dua pemandu lagu itu.
Namun menurutnya, kejadian itu pada 11 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, sebelum Bulan Ramadan. “Sebenarnya mereka hanya bercanda, tapi ada yang tersinggung. Sekarang sudah baikan, tidak ada masalah,” terang Sudiro. Lanjut Sudiro, video itu sebenarnya untuk internal grup mereka saja.
Namun ada seseorang yang menggunakannya sebagai status WA, sehingga akhirnya menyebar luas. Karena kejadian itu,Sudiro mengaku sudah dipanggil Polsek Sumbergempol untuk dimintai keterangan. “Saya sudah dimintai keterangan, saya sampaikan apa adanya,” ujarnya.
Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, karaoke Ozone telah melakukan pelanggaran. Sebab berdasar aturan yang berlaku, cafe karaoke tidak boleh beroperasi selama Ramadan. Karena itu pihaknya akan memanggil pemilik tempat karaoke ini, untuk dimintai keterangan.
“Seharusnya tutup sesuai surat edaran bupati yang mengatur ibadah di bulan suci Ramadan,” terang Genot, panggilan Artista. Lanjut Genot, karaoke ini juga melanggar Peraturan Bupati 57/2020 yang mengatur protokol kesehatan. Sebab dalam Perbup itu mengatur penutupan tempat hiburan selama pandemi, dan belum dibuka hingga saat ini.
Karena itu pihaknya akan memastikan pelanggaran yang dilakukan, sebelum menjatuhkan sanksi. “Kalau pelanggaran prokes, pemilik usaha didenda Rp 500.000. Jika masih bandel, bisa diteruskan dengan penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin,” pungkas Genot.