
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengingatkan Polri, TNI, dan BIN jangan sampai menyasar masyarakat sipil ketika menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Ia mengatakan pemerintah juga telah meminta kepada Polri, TNI, dan BIN untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. "Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Mahfud MD sebelumnya telah mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris. Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI. Selain itu, keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KkB juga termasuk ke dalam tindakan teroris. "Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud.